Anak usia 7 tahun di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), dengan inisial A, meninggal dunia setelah operasi amandel karena batang otak m
Foto ilustrasi: Polda Metro Jaya (Irwan/infoscape.my.id)

Jakarta, Wisataku Literasi - Anak usia 7 tahun di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), dengan inisial A, meninggal dunia setelah operasi amandel karena batang otak mati. Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan guna memastikan apakah ada indikasi tindak pidana atau malpraktik terhadap korban.

"Tim Penyidik Unit 1 Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi terkait kasus ini pagi ini," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, dalam wawancara pada Selasa, (3/10/2023).

Ade Safri menjelaskan bahwa polisi telah memulai serangkaian penyelidikan untuk mencari tahu kemungkinan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.

"Kami akan menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilaporkan dengan harapan mengungkap peristiwa pidana yang mungkin terjadi," ujarnya.

Rencananya, minggu ini kepolisian akan menyusun jadwal untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Mereka akan meminta keterangan dari pelapor dan saksi-saksi yang terlibat dalam perawatan medis anak kecil A.

Orang tua dari anak kecil A telah melaporkan pihak rumah sakit atas dugaan malpraktik kepada Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya telah mencatat laporan tersebut dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT pada tanggal 29 September 2023.

Keluarga Melaporkan Dugaan Malpraktik

Keluarga telah melaporkan pelanggaran berdasarkan UU No. 8/1999 Perlindungan Konsumen (Pasal 62 ayat (I) dan Pasal 8 ayat (1)), KUHP (Pasal 360 dan Pasal 361), dan UU No. 17/2023 Kesehatan (Pasal 438 dan Pasal 440 ayat (1) dan (2)).

"Pelaporan ini terkait dengan dugaan kelalaian, kealpaan, atau malpraktik selama proses perawatan," ujar Cahaya Christmanto Anak Ampun, pengacara keluarga, di Polda Metro Jaya pada Senin, (2/10).

Christmanto menyebut ada 8 terlapor dalam kasus ini, termasuk direktur rumah sakit dan dokter yang terlibat dalam operasi amandel korban. Pelaporan ini mencakup dokter anestesi, dokter spesialis THT anak, dan direktur rumah sakit karena melibatkan undang-undang perlindungan konsumen.

Christmanto menjelaskan bahwa mereka melakukan operasi pada hari Selasa, 19 September yang lalu. Saat itu, kedua anak, A (7) dan kakaknya, J (10), menjalani operasi amandel bersama di rumah sakit. A menjalani operasi terlebih dahulu sebelum kakaknya. 

"Kedua anak menderita amandel yang mengganggu pernapasan, memerlukan operasi. Meskipun umumnya dianggap sebagai operasi ringan," ujarnya. Namun, setelah operasi selesai, A tidak sadarkan diri. Orang tua A terus menantikan pemulihan anak mereka. Namun, setelah 13 hari pasca-operasi, A masih dalam keadaan lemah. Dokter mendiagnosis bahwa A mengalami kondisi batang otak mati.

"Kami merasa heran karena operasi amandel seharusnya tidak berakhir dengan diagnosis batang otak mati. Oleh karena itu, kami menduga ada malpraktik yang terjadi di rumah sakit dan oleh dokter," tambahnya. (Dari berbagai sumber/Irwan).