Seorang anak berusia 8 tahun menjadi korban perundungan dan penganiayaan oleh temannya karena pertengkaran terkait PlayStation (PS).

JakbarWisataku Literasi - Seorang anak berusia 8 tahun menjadi korban perundungan dan penganiayaan oleh temannya karena pertengkaran terkait PlayStation (PS). Pihak kepolisian telah memulai penyelidikan atas kejadian ini.

Pelaku yang juga seorang anak menyerang korban dalam video yang beredar. Saat itu, korban hanya berbaring di lantai sambil merintih kesakitan setelah pelaku memukul kepala dan menginjak serta menendang tubuhnya.

Dalam video, seorang dewasa hanya menyaksikan tanpa campur tangan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil tindakan terhadap informasi ini. Pihaknya, bersama dengan instansi terkait, akan mengambil keputusan mengenai kasus perundungan ini.

Korban, (8), menjadi korban perundungan temannya, (10) saat bermain PlayStation di rental pada Minggu (24/9) lalu.

Rapat koordinasi melibatkan berbagai pihak termasuk KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, LPSK, UPT PPPA DKI Jakarta, Bapas, Dinas Sosial Jakarta Barat, dan PPA.

Andri menjelaskan, "Pada hari ini kami melakukan rapat dalam hal tindak lanjut terkait masalah anak ini untuk melakukan PK (pengambilan keputusan)."

Pihak berwenang telah memeriksa tujuh saksi hingga saat ini dan sedang melakukan koordinasi untuk menilai pelaku yang masih di bawah umur.

Komisioner KPAI, Kawiyan, merekomendasikan agar penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum ini harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dia juga meminta agar anak korban mendapatkan pendampingan khusus dan anak yang menjadi pelaku juga harus mendapatkan pendampingan hukum.

"Kami merekomendasikan agar penyelesaiannya diselesaikan dengan mengacu pada Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Jadi, dalam penyelesaiannya harus memprioritaskan kepentingan terbaik anak," kata Kawiyan.

Dia juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan khusus kepada anak korban dan pendampingan hukum bagi anak yang menjadi pelaku.