al-Kashshāf An Ḥaqāiq al-Tanzīl Wa ‘Uyūn al-Aqāwīl fī Wujūh al-Ta’wīl |
al-Imām Maḥmūd Bin ‘Umar al-Zamakhthari dalam al-Kashshāf An Ḥaqāiq al-Tanzīl Wa ‘Uyūn al-Aqāwīl fī Wujūh al-Ta’wīl, menafsirkan QS. An-Nisā’ ayat 3, menurutnya, ketika ayat ini diturunkan tentang anak yatim dan apa yang ada dalam harta mereka dari keuntungan besar, para wali khawatir bahwa keuntungan besar akan mengejar mereka jika mereka meninggalkan pembagian hak-hak anak yatim.
Mereka mulai merasa ragu-ragu dalam memenuhi kewajiban mereka terhadap anak yatim. Ada beberapa di antara mereka yang memiliki banyak istri, tetapi tidak memperlakukan mereka dengan adil dan tidak berlaku adil di antara mereka. Jika anda khawatir meninggalkan keadilan dalam hak-hak anak yatim dan merasa ragu-ragu untuk melaksanakannya, maka juga khawatirkanlah untuk tidak berlaku adil di antara istri-istri anda.
Mereka mengatakan jumlah istri yang sah (dalam Islam), karena seseorang yang tidak merasa ragu-ragu atas dosa yang ia lakukan atau tidak bertaubat dari dosa tersebut, padahal ia telah melakukannya, maka ia tidak merasa ragu-ragu dan tidak bertaubat. Karena kewajiban sejati adalah untuk merasa ragu-ragu atas dosa dan bertaubat darinya karena keburukannya, dan keburukan tetap ada dalam setiap dosa. Dan dikatakan: Mereka tidak merasa ragu-ragu dalam melakukan perzinahan, namun mereka ragu-ragu dalam mengurus hak-hak anak yatim.
Maka mereka diberi nasihat: “Jika kalian takut akan melakukan ketidakadilan terhadap hak-hak anak yatim, maka kalian juga harus takut terhadap perzinahan.” Oleh karena itu, mereka diperbolehkan untuk menikahi wanita-wanita yang halal bagi mereka, dan mereka tidak boleh bersenggama dengan wanita-wanita yang diharamkan bagi mereka.
Dan dikatakan: Seorang pria menemukan seorang anak yatim yang memiliki harta dan kecantikan, atau dia menjadi walinya. Maka dia menikahinya dengan anggapan bahwa dia lebih baik daripada yang lain. Mungkin dia menikahi beberapa dari mereka karena takut akan memperlakukan mereka dengan tidak adil dan merampas hak-hak mereka. Maka mereka diberi nasihat: ‘Jika kalian takut untuk tidak berlaku adil terhadap anak yatim wanita, maka kalian bisa menikahi wanita lain yang halal bagi kalian’.
Dan nasihat ini juga berlaku untuk anak yatim perempuan, seperti yang berlaku untuk anak yatim laki-laki, dan istilah ‘anak yatim’ digunakan untuk keduanya dengan arti keseluruhan. Seperti yang telah dikatakan: أيام adalah bentuk jamak dari أيائم dan يتائم. al-Nakha'i membaca kata تُقْسِطُوا dengan membuka huruf ت al-Ta’ karena tidak ada tambahan lain seperti itu dalam ayat, dengan maksud agar tidak diketahui (لِئَلَّا يَعْلَمَ) yang artinya: jika kalian khawatir akan berlaku zalim, maka nikahilah wanita yang halal bagimu, karena beberapa di antaranya telah diharamkan seperti yang disebutkan dalam ayat tentang pengharaman.
Dan dikatakan bahwa kata ما mengacu pada sifat. Karena perempuan yang bijaksana bertindak dengan cara yang berbeda dari perempuan yang tidak bijaksana. Contoh lainnya adalah dalam firman Allah: (أَوْ ما مَلَكَتْ أَيْمانُكُمْ) yang artinya: atau apa yang telah kamu miliki, baik berdua, bertriple, atau berquadruple, dengan mengubah bentuk jumlah yang diulang, karena bentuknya diubah dari bentuk aslinya, dan ini adalah kata benda yang diidentifikasi dengan artikel takrif.
Seseorang dapat menikahi dua, tiga, atau empat perempuan, dan tempat mereka adalah dalam status pernikahan yang sah. Penekanan dalam kondisi yang baik, yang artinya: maka nikahilah perempuan-perempuan yang baik bagimu, dalam jumlah yang telah ditentukan ini, dua-dua, tiga-tiga, atau empat-empat.
Jika kamu bertanya, mengapa ada penekanan (takrir) dalam dua, tiga, dan empat? (Jawaban adalah) perkataan ini berlaku untuk semua orang, maka penekanan diberikan agar setiap pelaku pernikahan bisa memilih jumlah yang sesuai dengan yang dia inginkan dari jumlah yang telah diizinkan. Sama seperti ketika anda mengatakan kepada kelompok: Bagi-bagilah harta ini - yang berjumlah seribu dirham - dua dirham,dua dirham, tiga dirham, tiga dirham, atau empat dirham, empat dirham.
Jika anda menyebutkannya secara terpisah, maka tidak akan memiliki makna. Jika anda bertanya, mengapa ada penghubung و (waaw) tanpa أو (atau)? Saya katakan: sama seperti penghubung و (waaw) yang digunakan dalam contoh yang telah saya berikan kepada anda.
Jika anda berkata: Bagi-bagilah harta ini dua dirham, dua dirham, atau tiga dirham, tiga dirham, atau empat dirham, empat dirham: ini menunjukkan bahwa mereka hanya diizinkan untuk membagi harta tersebut dengan salah satu jenis pembagian ini, dan mereka tidak boleh menggabungkan berbagai jenis pembagian, seperti membagi sebagian dalam bentuk pasangan (dua), sebagian dalam bentuk tiga, dan sebagian dalam bentuk empat.
Arti dari memungkinkan penggabungan berbagai jenis pembagian ini didukung oleh penggunaan penghubung و (waaw). Waw (و) mengindikasikan bahwa pihak yang ingin menikah dengan wanita dapat memilih jumlah yang berbeda dalam perkawinan poligami, sesuai dengan keinginan mereka, baik itu dalam jumlah yang berbeda atau sama, selama mereka mematuhi batasan yang telah ditetapkan. Selain itu, dilarang bagi mereka untuk melakukan lebih dari itu.
Ibrahim membaca ayat ini sebagai “dua pertiga dan seperempat,” yang merupakan bentuk penyederhanaan dari “dua, tiga, atau empat,” dengan maksud jika anda khawatir tidak akan adil dalam pembagian dengan berbagai jumlah, maka berpeganglah pada satu angka saja atau pilih satu angka dan tinggalkan yang lainnya. Seluruh aturan ini berputar sekitar prinsip keadilan, jadi di mana pun anda menemukan keadilan, anda harus mematuhinya.
Dibaca فَوَاحِدَةً dengan penekanan, yang berarti bahwa satu pun adalah pilihan, atau cukup satu saja, atau memadai dengan satu saja, atau dari apa yang kamu miliki selain dari perjanjian yang ada, terutama dalam situasi yang mudah dan sederhana antara seorang wanita merdeka dengan hamba sahaya, tanpa batasan jumlah atau waktu tertentu.
Saya bersumpah bahwa mereka lebih tunduk, kurang rewel, dan membutuhkan perawatan yang lebih sedikit daripada para istri, apakah jumlahnya lebih banyak atau lebih sedikit, apakah anda memperlakukan mereka dengan adil atau tidak, apakah anda memberikan hak mereka atau tidak.
Ibnu Abī ‘Ubaidah membaca dengan cara yang memberikan indikasi untuk memilih satu saja dan menyenangkan hati lebih baik daripada tidak melakukan hal itu, dengan mengatakan bahwa ini adalah tanda untuk memilih satu wanita dan mempermudah, sehingga anda tidak cenderung kepada lebih banyak. Hal ini sejalan dengan ungkapan mereka, ‘Mengangkat beban yang lebih ringan adalah lebih baik daripada melibatkan diri dalam yang lebih berat’ dan ‘berat bagi seseorang adalah dalam hukumnya ketika ia melibatkan diri dalam urusan orang lain’.
Dan dikisahkan bahwa seorang Arab menghadap kepada seorang hakim, kemudian dia bertanya padanya, ‘apakah anda merasa berat membiayai mereka?’ dan telah diriwayatkan oleh ‘Āisyah, semoga Allah meridhainya, dari Nabi Muḥammad صلى الله عليه وسلم, ‘Janganlah kamu merasa berat, yang berarti janganlah kamu berlaku zalim.’
Ada sebuah riwayat yang dikaitkan dengan Imām Ash-Shāfi‘ī, semoga Allah merahmatinya, yang menjelaskan bahwa arti dari أَلَّا تَعُولُوا adalah agar jangan terlalu banyak memiliki anak. Ini dijelaskan dengan membandingkan kata-kata عال الرجل عياله (Dia memiliki anak-anak yang membutuhkan dia) dengan kata-kata mereka مانهم يمونهم (Mereka tidak memberi makan anak-anak mereka) saat seseorang memberi nafkah kepada anak-anaknya. Karena semakin banyak jumlah anak yang dimiliki seseorang, maka semakin besar tanggung jawabnya untuk memberi nafkah kepada mereka.
Hal ini dapat membuatnya sulit untuk mempertahankan batas-batas pendapatan, batas-batas moralitas, kondisi keuangan, dan rezeki yang baik. Para ulama agama dan pemimpin mujtahid yang terkenal sangat menekankan pentingnya memegang prinsip kebenaran dan keseimbangan dalam pemahaman terhadap ayat ini. Mereka menyarankan agar kita tidak merubah arti تعولوا menjadi تعيلوا, karena itu dapat merusak makna aslinya. Ada riwayat dari ‘Umar bin Khattāb, semoga Allah meridhainya, yang mengatakan, ‘Janganlah kamu berpikir bahwa setiap kata yang keluar dari saudaramu adalah sesuatu yang buruk, padahal kamu dapat menemukan sesuatu yang baik di dalamnya’.
Referensi: al-Imām Maḥmūd Bin ‘Umar al-Zamakhthari, al-Kashshāf An Ḥaqāiq al-Tanzīl Wa ‘Uyūn al-Aqāwīl Fī Wujūh al-Ta’wīl (Beirut: Dar al-Kitab al-'Arabi, 1986), Jilid 1, 468-469
No comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak