Keadilan dalam Poligami Menurut Abī Ja‘far Muḥammad Bin Jarīr At-Ṭabarī
Jāmi‘ al-Bayān fī Tafsīr al-Qur’ān

At-Ṭabarī dalam Jāmi‘ al-Bayān fī Tafsīr al-Qur’ān menafsirkan QS. An-Nisā’ Ayat 3, Allah Swt berfirman: “Dan jika kalian khawatir tidak bisa berlaku adil terhadap anak-anak yatim... dan khawatir tidak akan berlaku adil dengan satu istri” 

Abu Ja'far berkata: Ahli tafsir berselisih pendapat tentang tafsir ayat tersebut. Sebagian dari mereka mengatakan: Maknanya adalah: Jika kalian khawatir, hai para wali, dalam perkawinan anak-anak yatim, bahwa kalian tidak akan berlaku adil dalam masalah mahar, maka berlakulah adil dalam mahar mereka dan berikanlah kepada mereka mahar yang setara dengan yang diberikan kepada wanita lainnya. 

Janganlah kalian menikahi mereka, tetapi nikahilah wanita-wanita asing yang telah dihalalkan oleh Allah bagimu, dan yang memiliki kecantikan dari satu hingga empat. Dan jika kalian khawatir akan berlaku zalim ketika menikahi wanita-wanita asing lebih dari satu, maka janganlah berlaku adil, nikahilah satu saja dari mereka, atau yang telah kamu miliki melalui perjanjian tangan kananmu. 

Dia mengatakan bahwa orang yang mengatakan demikian adalah Ibnu Ḥamid, dia berkata: Ibnu al-Mubārak mengatakan kepada kami, dari Ma‘mar, dari Az-Zuhrī, dari ‘Urwah, dari ‘Āisyah,: “Dan jika kalian khawatir tidak bisa berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita yang kalian sukai di antara mereka.” Dia berkata: “Wahai keponakanku, yatim yang dimaksud adalah anak yatim yang wali tanggungannya. Mereka adalah orang-orang yang menginginkan harta dan kecantikannya, dan mereka ingin menikahinya dengan mahar yang lebih rendah dari mahar yang seharusnya. Oleh karena itu, mereka dilarang menikahi mereka kecuali jika mereka berlaku adil dalam pembayaran mahar penuh. Mereka diperintahkan untuk menikahi wanita lain selain mereka”

At-Tabarī dalam Jāmi‘ al-Bayān fī Tafsīr al-Qur’ān mengutip riwayat dari Muḥammad bin Sa‘ad tentang keadilan dalam poligami, Muḥammad bin Sa‘ad mengatakan: Berbicaralah padaku ayahku, ia berkata: Berbicaralah padaku pamanku, ia berkata: Berbicaralah padaku ayahku, dari kakekku berkata: Allah Swt berfirman: “Dan jika kamu khawatir tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) anak-anak yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.” (QS. An-Nisā’: 3).

Allah Swt melarang seorang lelaki menikahi  anak yatim sekehendak hatinya, Allah melarang poligami. Ada yang mengatakan lain, yaitu bahwa makna larangan itu adalah bahwa orang-orang biasanya iri terhadap harta anak-anak yatim dan tidak akan berlaku adil terhadap harta tersebut. Mereka juga biasanya iri terhadap perempuan-perempuan dan tidak akan berlaku adil terhadap mereka. Maka mereka ditegur, sebagaimana mereka khawatir tidak akan berlaku adil terhadap anak yatim, begitu pula mereka khawatir tidak akan berlaku adil terhadap perempuan, maka janganlah kalian menikahi lebih dari satu hingga empat (istri) yang merupakan perbuatan poligami. Dan janganlah melampaui jumlah itu. 

Dan jika kalian khawatir tidak akan berlaku adil, maka (nikahilah) satu saja, atau yang telah menjadi milik tangan kananmu. Dari penjelasan At-Ṭabarī di atas penulis memandang bahwa pesan yang disampaikan terkait konsep keadilan dalam poligami adalah pentingnya menghindari ketidakadilan dalam perkawinan dan menjaga hak-hak istri-istri atau anak yatim. Jika seseorang khawatir tidak dapat berlaku adil, maka lebih baik membatasi diri pada satu istri atau mengambil budak perempuan sebagai istri untuk mencegah ketidakadilan dalam membagi waktu, perhatian, dan hak-hak finansial.

Referensi: Abī Ja‘far Muḥammad Bin Jarīr At-Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān fī Tafsīr al-Qur’ān  (Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1991) Jilid. 4, 155-156.