Tangkapan layar dari Video 20detik, Syahrul Yasin Limpo ditangkap Kamis malam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). |
Jakarta, Wisataku Literasi - Presiden Joko Widodo (Jokowi)dan Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, merespons penangkapan paksa oleh KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Kamis (12/10/2023).
Penangkapan terjadi sehari setelah KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Presiden Jokowi yakin KPK memiliki dasar kuat untuk penangkapan dan mengajak semua untuk menghormati proses hukum di KPK.
Mendengar hal itu, Presiden Jokowi menanggapi dengan santai dan ia meminta untuk menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk di KPK, kepolisian, dan jaksa.
"Kita harus hormati proses hukum yang ada, baik di KPK, di kepolisian, di Jaksa. Itu proses hukum yang harus dijalani," imbuh dia, saat melakukan inspeksi panen di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).
Namun, NasDem, dengan perasaan yang berbeda, merasa kesal terhadap penangkapan paksa Syahrul Yasin Limpo oleh KPK. Ahmad Sahroni, Bendahara Umum NasDem, menyebut penangkapan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang oleh KPK.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo melewatkan pemeriksaan KPK pada Rabu (11/10/2023) dan telah dijadwalkan untuk hadir di lembaga anti-rasuah pada hari Jumat. Namun, hanya satu hari sebelum rencana kedatangannya, KPK telah mengamankan Syahrul Yasin Limpo.
Ahmad Sahroni mengungkapkan, "Ini adalah tindakan sewenang-wenang. Siapa di dalamnya? Saya tidak bisa menilai apa yang ada di dalamnya." Ia menilai tindakan ini melanggar prosedur hukum acara yang sebagaimana mestinya. Karena itu, ia berencana melaporkan hal tersebut kepada Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, untuk tindakan selanjutnya.
Tanggapan Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo
Setelah ditangkap paksa oleh KPK pada Kamis malam, Syahrul Yasin Limpo menjalani pemeriksaan.Tim kuasa hukumnya, Ervin Lubis, menyebut bahwa kliennya diperiksa mulai pukul 23.00 hingga dini hari Jumat pukul 03.30 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Syahrul Yasin Limpo menghadapi sekitar 25 pertanyaan.
"Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan, kemudian pemeriksaannya akan dilanjutkan besok (hari ini)," ucap Ervin tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat dini hari.
Ervin menyatakan bahwa pemeriksaan akan berlanjut di hari Jumat, tanpa waktu pasti. Ia juga mengungkapkan bahwa ia tidak diizinkan untuk mendampingi kliennya selama pemeriksaan.
Febri, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, mengaku tidak diperbolehkan bertemu dengan kliennya ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK.
Alasannya adalah karena ia telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan sebelumnya. Ia kemudian mempertanyakan dasar hukum yang melarangnya untuk mendampingi kliennya.
"Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi," ujar Febri.
Tim kuasa hukum kemudian sepakat bahwa salah satu pengacara bernama Ariayanto akan naik ke lantai dua tempat pemeriksaan berlangsung. Febri berharap agar proses hukum terhadap Syahrul dapat berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Koordinator MAKI Dukung Penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendukung penangkapan paksa terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK. Boyamin menjelaskan bahwa penangkapan ini sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, dalam KUHAP, tersangka bisa ditangkap oleh pihak berwenang kapan saja yang dianggap perlu.
Boyamin mengungkapkan, "Saya mendukung penuh tindakan penangkapan terhadap SYL malam ini (Kamis) karena sesuai dengan KUHAP Pasal 17 maupun Pasal 1 angka 10, tersangka bisa ditangkap kapan saja," katanya ketika dihubungi Wartawan.
Boyamin menyatakan bahwa penangkapan bisa dilakukan setelah KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka. Oleh karena itu, menurutnya, tidak perlu ada pemanggilan terlebih dahulu terhadap Syahrul.
"Jadi ini dalam posisi yang saya benarkan tindakan KPK. Bisa saja KPK nganggep, Syahrul janji besok menghadap KPK, ternyata enggak dateng," jelasnya.
Boyamin juga mengharapkan agar pihak berwenang segera menahan Syahrul setelah penangkapannya malam sebelumnya.
Pada Kamis malam, KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo di apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah dia melewatkan pemeriksaan pada hari Rabu karena menjenguk ibunya.
KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono (KS), dan Muhammad Hatta (MH), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dalam jabatannya.
KPK menduga bahwa Syahrul Yasin Limpo memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang dalam lingkup eselon I, termasuk para Direktur Jenderal, Kepala Badan, dan Sekretaris di berbagai eselon I. KPK memperkirakan nilai uang yang diterima oleh Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Hatta mencapai sekitar Rp13,9 miliar. (Dari berbagai sumber/Irwan).
No comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak