Meskipun belum diumumkan identitas tersangka, indikasi dari sumber informasi mengarah kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mentan Syahrul Yasin Limpo (istimewa)

Jakarta, info scape - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan Kementerian Pertanian (Kementan).

Meskipun belum diumumkan identitas tersangka, informasi yang telah dihimpun mengarah kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berita ini muncul ketika KPK sedang melakukan penggeledahan di kediaman dinas Mentan Syahrul Yasin dan Kantor Kementan. Pada saat itu, Mentan Syahrul berada di luar negeri. Hingga saat ini, KPK menunggu kembali politikus dari partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.

Syahrul Yasin Limpo saat ini  berada di Roma, Italia, mengikuti acara Organisasi Pangan Dunia (FAO) sejak 24 September lalu.

Angkasa Pura II telah menjadwalkan penggunaan VIP Room untuk Mentan Syahrul pada Minggu, tanggal 1 Oktober 2023, sekitar pukul 15.25 WIB, berdasarkan Surat Penggunaan VIP Room. Dengan demikian, Mentan Syahrul dijadwalkan tiba di Tanah Air pada hari tersebut atau besoknya. KPK biasanya melakukan penggeledahan pada tahap penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka pada tahap ini.

Klarifikasi Ali Fikri tentang Proses Penyidikan KPK

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengklarifikasi, "Saya telah menjelaskan bahwa ketika proses penyidikan dimulai, kami pasti akan menetapkan tersangka. Identitas dan detailnya akan kami sampaikan kemudian. Ada tahap panjang sebelumnya yang akan kami lalui, mulai dari penggeledahan hingga penahanan, saat itulah kami akan mengumumkan keseluruhan perinciannya, termasuk identitasnya."

Pada 14 Juni 2023, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pengumuman ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Pada 16 Juni, KPK meminta keterangan dari Mentan Syahrul. Namun, Syahrul tidak bisa hadir dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas untuk menghadiri acara G20 di India.

Mentan Syahrul meminta penundaan tanggal pemanggilan hingga 27 Juni 2023. Ia berencana melanjutkan perjalanannya ke China dan Korea Selatan setelah kunjungan ke India, dalam rangka kerja sama modernisasi pertanian dan fasilitas pasar ekspor pertanian.

KPK menolak permintaannya, dan akhirnya, KPK memeriksanya pada hari Senin, tanggal 19 Juni. Saat itu, KPK memeriksa Syahrul selama 3,5 jam di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, dalam tahap penyelidikan.

Syahrul menyatakan kesiapannya untuk bersikap profesional dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung, dan ia bersedia hadir kapan pun penyidik KPK memanggilnya.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. (Dari berbagai sumber/Irwan)