Jaksa Agung: Sanitiar Burhanuddin |
Jakarta, Wisataku Literasi - Mukti Ali, Account Director di PT Huawei Tech Investment, mengaku memberikan sponsor untuk Kejuaraan Tandoku online Piala Kominfo.
Mukti Ali membuat pengakuan ini selama persidangan lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Di persidangan ini, terdakwa termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Pertanyaan Jaksa Terkait Sponsorship Kejuaraan Tandoku Online
"Saya tanya ada nggak proposal kejuaraan tandoku online piala Menkominfo? pernah nggak Saudara support itu?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023)
Mukti Ali menyatakan bahwa ia lupa akan beberapa detailnya. Jaksa kemudian membacakan pesan WhatsApp dari Anang kepada Mukti terkait permintaan sponsor tersebut.
"Dikirim proposalnya kemudian saudara jawab, sponsor apa Pak, harusnya bisa Pak, piala Pak Menteri ya? Iya, jawab si Anang. Kemudian si Anang mengirimkan kepada saudara 100 bisa ya, nah 100 apa itu" tanya jaksa.
"Mungkin 100 juta," jawab Mukti.
Jaksa kemudian membacakan pesan WhatsApp dari Anang ke Mukti terkait permintaan sponsor tersebut. Jaksa mengatakan Anang membujuk Mukti memberikan sponsor dengan dalih selaku project owner Proyek BTS.
"Rp 100 juta, harusnya oke, kata Saudara, saya cek ke manajemen dulu ya. Nah, kemudian, selanjutnya ini konfirmasi sampai selesai ini. Ditanyakan lagi dari Saudara Anang terkait dengan sponsor. Sponsor bagaimana? Kemudian Saudara jawab, confirm kah ? kata si Anang. Saudara jawab belum Pak, coba saya tanyain lagi, kemudian Anang jawab lagi, Saudara mengatakan bahwa acara olahraga soalnya. Kemudian Anang mengatakan, masa project owner nggak dikasih? Ingat nggak Saudara dengan itu?" tanya jaksa.
"Iya" jawab Mukti.
Mukti Ali Hanya Memberikan Rp 75 Juta dari Permintaan Awal Rp 100 Juta
Mukti menyebutkan bahwa ia tidak memberikan jumlah sponsor sesuai dengan permintaan awal Anang, melainkan hanya sebesar Rp 75 juta. Ketika ditanya berapa yang akhirnya ia berikan, Mukti tidak dapat mengingat dengan pasti, tetapi menyebutkan mungkin sekitar Rp 100 juta.
"Kan dimintanya Rp 100 Juta ya, sorean confirm ya, ok sip. Kemudian Saudara memberitahukan kepada Anang sponshorship sorenya cuma bisa Rp 75 juta pak, insyaallah Selasa atau Rabu depan bisa cair. Boleh share PIC nya pak, kami butuh invoice nya dari organizer," ungkap jaksa.
"Seingat saya setelah dikasih invoicenya baru kami proses pak," jawab Mukti.
Jaksa menanyakan apakah BAKTI Kominfo seringkali meminta sponsor kepada Mukti dalam kapasitasnya sebagai konsorsium proyek BTS. Mukti menjawab bahwa tidak semua permintaan sponsor tersebut diterima.
Jaksa kemudian menanyakan apakah kegiatan yang biasanya terkait dengan permintaan sponsor tersebut dilakukan oleh Menteri atau pejabat lain, terutama yang berhubungan dengan Huawei.
Mukti Ali menjawab bahwa dia tidak menyetujui semua permintaan tersebut, tetapi biasanya permintaan tersebut terkait dengan kegiatan olahraga, Natal, dan kegiatan serupa.
Dugaan korupsi dalam kasus BTS diduga telah menyebabkan negara kehilangan sekitar Rp 8 triliun, yang merupakan selisih antara pembayaran total dan jumlah tower BTS yang selesai pada Maret 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi Singgung Proyek BTS 4G dan Digitalisasi Indonesia
No comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak