Foto ilustrasi: IG@masukkampus |
Tanggerang, Wisataku Literasi - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang telah menangkap seorang pria berusia 32 tahun dengan inisial M, yang juga dikenal sebagai Kim, penduduk Kabupaten Tangerang. Pria tersebut ditangkap atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, kejadian yang sangat tidak pantas ini pertama kali terjadi, Kamis (28/9) lalu.
Arief mengungkapkan bahwa tersangka telah memerkosa korban, seorang pelajar SMP perempuan berusia 13 tahun, sebanyak lima belas kali di berbagai lokasi yang berbeda.
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut sebanyak 15 kali di beberapa tempat yang berbeda" kata Arief berdasarkan hasil penyelidikan.
Arief menjelaskan bahwa tersangka memulai pertemuan dengan korban saat ia mengantarkan barang yang dipesan oleh korban secara online. Saat itu, tersangka bekerja sebagai kurir. Tersangka diduga memujuk korban agar korban mau mengikuti keinginannya. Selain itu, dia juga diduga mengancam korban agar tidak membocorkan perbuatannya yang jahat kepada siapa pun.
"Tidak hanya itu, tersangka juga mengancam korban agar tidak membocorkan peristiwa tersebut kepada siapa pun," tambahnya.
Keluarga korban mulai mencurigai perilaku korban yang sering mengisolasi diri di kamarnya. Setelah mendesak, korban akhirnya mengaku kepada ibunya bahwa dia telah menjadi korban pemerkosaan oleh tersangka.
"Mendapat pengakuan dari korban, ibu korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polresta Tangerang," kata Arief.
Pihak keluarga korban melaporkan dan berhasil menangkap tersangka. Arief menjelaskan bahwa tersangka akan dihukum maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 undang-undang pelindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Dari berbagai sumber/Irwan).
No comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak